Rabu, 26 Maret 2008

STRATEGI PEMBINAAN


STRATEGI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN

PUSAT INFORMASI DAN KONSULTASI KRR

SMP NEGERI 4 BITUNG



Di ceramahkan oleh




ROMEL Z. BAWOLE, S.Th, S.Pd

(GURU BIMBINGAN DAN KONSELING)






Dalam membina dan mengembangkan Pusat Informasi dan Konsultasi
KRR ada beberapa alternatif strategi yang dapat dilakukan. Masing-masing
daerah (propinsi/kabupaten/kota) dapat memilih jenis strategi
tertentu sehingga alternatif terpilih sesuai dengan kondisi dan
kemampuan wilayahnya. Pemilihan strategi tersebut hendaknya
berdasarkan pada ketersediaan dukungan sosial di daerah. Dukungan
tersebut adalah keberadaan SDM yang memahami dan mempunyai
komitmen terhadap program kesehatan reproduksi remaja, baik yang
berasal dari instansi pemerintah, LSM, maupun individu.



A. Strategi Pembinaan


Kondisi 1:



Apabila suatu wilayah telah memiliki pusat informasi dan
konsultasi KRR, baik itu didirikan oleh LSM mapun institusi
lainnya, maka selanjutnya BKKBN dapat melakukan
pembinaan. Pembinaan dapat dilakukan antara lain melalui:
a. Mengembangkan kerjasama secara formal/tertulis dengan LSM/institusi yang bersangkutan
b. Memfasilitasi materi KIE KRR
c. Memfasilitasi materi konseling KRR
d. Membantu upaya promosi
e. Memfasilitasi sistem rujukan
f. Pertemuan koordinasi secara berkala



B. Strategi Pengembangan


Kondisi 2:


Apabila suatu wilayah belum memiliki pusat informasi dan konsultasi KRR serta di wilayah tersebut tidak ada LSM/institusi yang peduli KRR, namun ada tenaga profesional (bidan, dokter, psikolog, dll.) yang peduli KRR, maka selanjutnya BKKBN dapat melakukan pengembangan. Karena dukungan SDM setempat secara individu, seperti tenaga bidan, dapat menjadi mitra untuk mewujudkan pengembangan pusat informasi dan konsultasi KRR. Pengembangan dapat dilakukan antara lain melalui:
a. Melakukan advokasi dan pendekatan kepada tenaga-tenaga professional yang telah peduli KRR
b. Memfasilitasi orientasi/pelatihan SDM
c. Memfasilitasi materi KIE KRR
d. Memfasilitasi materi konseling KRR
e. Memfasilitasi sistem rujukan
f. Membantu upaya promosi
g. Mencari kesepakatan untuk tempat pelayanan
h. Pertemuan koordinasi secara berkala


Kondisi 3:

Apabila di suatu wilayah belum memiliki Pusat Informasi dan Konsultasi KRR tetapi ada LSM/institusi yang peduli KRR, dan memiliki tenaga profesional yang peduli KRR, maka BKKBN dapat mengembangkan pusat informasi dan
konsultasi KRR secara terintegrasi. Pengembangan pusat informasi dan konsultasi KRR dapat dilakukan melalui:
a. Mengembangkan kerjasama secara formal/tertulis dengan LSM/institusi yang bersangkutan
b. Memfasilitasi orientasi/pelatihan SDM
c. Memfasilitasi materi KIE KRR
d. Memfasilitasi materi konseling KRR
e. Membantu upaya promosi
f. Memfasilitasi sistem rujukan
g. Pertemuan koordinasi secara berkala


Kondisi 4:

Apabila suatu wilayah hanya ada LSM/institusi yang peduli KRR, tetapi belum memiliki pusat informasi dan konsultasi KRR dan tidak memliki tenaga professional yang peduli KRR, maka BKKBN dapat mengembangkan pusat informasi dan konsultasi KRR dengan langkah-langkah seperti dalam
kondisi 3, yaitu:
a. Mengembangkan kerjasama secara formal/tertulis dengan LSM/institusi yang bersangkutan
b. Memfasilitasi orientasi/pelatihan SDM
c. Memfasilitasi materi KIE KRR
d. Memfasilitasi materi konseling KRR
e. Membantu upaya promosi
f. Memfasilitasi sistem rujukan
g. Pertemuan koordinasi secara berkala


Kondisi 5:

Apabila suatu wilayah belum memiliki semua dukungan sosial, yaitu pusat informasi dan konsultasi KRR, LSM/institusi yang peduli KRR, dan tenaga professional yang peduli KRR, maka BKKBN dapat membentuk dan mengembangkan pusat informasi dan konsultasi KRR melalui upaya:
a. Melakukan advokasi dan pendekatan kepada LSM dan tenaga professional dan LSM yang belum peduli KRR
b. Mengadakan orientasi/pelatihan SDM PIK-KRR
c. Menyediakan ruangan untuk pusat informasi dan konsultasi KRR di lingkungan kantor BKKBN
d. Melengkapi PIK-KRR dengan materi-materi KIE KRR
e. Melengkapi PIK-KRR dengan materi konsultasi KRR
f. Mengembangkan berbagai bentuk kegiatan PIK-KRR
g. Mengembangkan jejaring kerja dengan PIK-KRR lainnya, LSM/institusi peduli KRR, tenaga profesional (dokter/bidan/psikolog)
h. Mengadakan upaya promosi PIK-KRR
i. Mengembangkan pencatatan danpelaporan kegiatan PIK-KRR



C. Prioritas penggarapan


Untuk melaksanakan strategi-strategi di atas perlu adanya prioritas penggarapan yang didasarkan pada Surat Edaran Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Kepala BKKBN Nomor: 546/PD.3003/F2/2000, tanggal 21 Agustus 2000 tentang Pedoman Pengembangan Kegiatan KRR, dan Surat Edaran Kepala BKKBN Nomor: 485/KT.401/E2/2002, tanggal 18 Maret 2002 tentang Pelaksanaan Program KRR, yang intinya adalah:
a. Pemberdayaan kelompok yang sudah ada
b. Melibatkan Remaja, LSOM dan lembaga profesi.
c. Dalam orientasi/pelatihan hendaknya menggunakan metode “active learning”
d. Peningkatan SDM di lapangan, dan
e. Pengembangan dan pembinaan pusat informasi dan konseling di setiap kabupaten/kota.

Atas dasar Surat Edaran tersebut, maka dalam membina dan mengembangkan Pusat informasi dan Konsultasi KRR perlu adanya prioritas penggarapan dengan mengutamakan daerahdaerah yang memenuhi kriteria dengan urutan sebagai berikut:
1. Memiliki LSM peduli KRR dan sudah punya PIK-KRR.
2. Memiliki LSM peduli KRR, tetapi belum punya PIK-KRR, baik ada atau tidak ada dukungan tenaga profesional.
3. Tidak memiliki LSM peduli KRR, tidak ada PIK-KRR, tetapi ada tenaga profesional yang peduli KRR.
4. Tidak memiliki LSM peduli KRR, tidak ada PIK-KRR, dan tidak punya tenaga profesional yang peduli KRR.



D. Strategi Kelangsungan PIK-KRR


Dalam pelaksanaannya, PIK-KRR kemungkinan akan menemui berbagai hambatan, misalnya masalah tenaga (SDM), dana, sarana, dan dukungan politis. Hambatanhambatan seperti ini akan menyebabkan ketidak langsungan
dari kegiatan PIK-KRR yang ada.
Untuk itu, upaya-upaya untuk mempertahankan keberadaaan dan keberlangsungan kegiatan di PIK-KRR adalah dengan:

a. Penggalangan dana (“fund rising”). Penggalangan dana yang dapat disarankan antara lain melalui:
􀂃 Memberlakukan tarif rendah untuk setiap klien yang datang.
􀂃 Memanfaatkan ruangan yang ada untuk kegiatan perekonomian (misalnya: café remaja, dsb).
Kegiatan “fund rising” ini hendaknya dilaksanakan oleh pengelola PIK-KRR.
b. Menjalin kemitraan dengan berbagai pihak yang dianggap mampu dari sisi finansiil, seperti perusahaan swasta, pengusaha, perguruan tinggi, dsb.
c. Mengajak remaja untuk ikut serta sebagai tenaga volunter dalam kegiatan PIK-KRR, misalnya menjadi pendidik sebaya, konselor sebaya, penanggung jawab kegiatan outreach, dsb. Kegiatan ini perlu mendapat dukungan birokratis untuk kemudahan menjangkau sasaran.
Dukungan tersebut dapat berasal dari pihak BKKBN maupun instansi lain yang terkait, disamping pihak pengelola PIK-KRR sendiri. Hal ini didasarkan adanya pengalaman bahwa pendidik sebaya dan konselor sebaya sering menemui hambatan birokratis dilapangan dalam mencapai sasaran.
d. Mengadvokasi PEMDA dan jajarannya agar peduli tentang keberlangsungan PIK-KRR. Advokasi dapat dilakukan oleh LSOM dan pengelola PIK-KRR, dengan fasilitasi dari BKKBN atau sektor pemerintah lainnya.
e. Memfasilitasi pelatihan-pelatihan/orientasi berkala untuk menanggulangi masalah “turn over” SDM di PIK-KRR. Hal ini didasarkan adanya kecenderungan tenaga-tenaga pada PIK-KRR yang keluar/berhenti karena mendapat pekerjaan yang lebih baik, namun banyak pula tenaga/SDM yang
ingin bergabung/mengabdikan dirinya di PIK-KRR.
Pelatihan atau orientasi dapat dilakukan oleh LSOM yang berkepentingan dengan bantuan BKKBN dan instansi lain yang terkait.